Archive

Posts Tagged ‘Negara’

Pancasila, Kekuasaan, dan Politisasi Agama dalam Negara Budaya Patron-Klien

March 23rd, 2010

Oleh Sayfa Auliya Achidsti ·

Dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat, kita selaku  individu maupun  kelompok tidak akan pernah bisa lepas dari hubungannya dengan negara. Negara selaku lembaga tertinggi dari suatu masyarakat yang mempunyai hukum legal mempunyai otoritas yang kuat untuk membuat dan memutuskan kebijakan serta mengarahkan tindakan dan mengatur rakyatnya.

Namun, meski negara adalah lembaga yang dapat mengatur dan memutuskan suatu kebijakan yang ditujukan kepada rakyatnya, dalam hal ini negara sendiri merupakan hasil “buatan tangan” dari rakyatnya itu. Negara menjadi semacam alat yang muncul karena konsensus tertentu sekumpulan masyarakat yang menghendaki suatu tujuan. Hal yang juga senada dilontarkan oleh Roger H. Soltau (1961) bahwa negara adalah alat dan kekuasaan (wewenang, otoritas) yang dapat mengendalikan suatu permasalahan atas nama masyarakat.

Oleh sebab itu, negara menjadi means (cara pencapaian) untuk memperoleh suatu tujuan bersama, yaitu sebuah kesejahteraan umum dari masyarakatnya dengan aturan-aturan dan pengaruhnya (kekuatan dan kekuasaan) yang mengikat.

Dengan pengertian seperti itu, maka kedudukan dan hubungan negara atas rakyat idealnya adalah sebagai tempat di mana terjadi pola interaksi aktif antarkeduanya untuk menghasilkan keputusan yang sanggup merepresentasikan semua golongan. Hal terakhir yang disebutkan inilah yang membutuhkan sifat “negara kuat” untuk muwujudkannya. Karena di dalam negara yang terbentuk, mengandung bermacam-macam kelompok (golongan) yang masing-masing dari mereka itu mempunyai suatu pemikiran dan kepentingan yang berbeda pula.

Tersebutlah Pancasila, sebagai dasar dan  falsafah hidup bernegara Indonesia. Pancasila yang tercetus dengan latar-belakang keragaman budaya dirasa pantas memperolah sebutan sebagai suatu anugerah. Hal ideal pada sila pertamanya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi landasan hidup dengan bertumpu pada aspek keagamaan. Kemudian diikuti dengan aspek moral, semangat nasional, toleransi dan kompromi, serta keadilan. Namun ternyata, Pancasila yang seharusnya menjadi ideologi bangsa ternyata hanya sebatas mitos.

Negeri Pewaris Pluralitas

Ini menjadi lebih berat terjadi pada negara-negara yang mempunyai tingkat keragaman yang cukup tinggi, karena dengan itu berarti kelompok dan golongan serta pemikiran dan kepentingannya akan lebih beragam pula. Khususnya di Indonesia, salah satu negara dengan tingkat kemajemukan  tinggi, hal itu terjadi lebih kompleks.

Baca selengkapnya : klik disini

Agama, Pemikiran Islam, Populer ,

Membongkar Fiqh Negara (Wacana Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam)

July 8th, 2008
ISBN: 979-9659-16-7

Penulis: Ridwan, M. Ag.

Prolog: Naqiyah Mukhtar

Epilog: K.H. Husein Muhammad

Dimensi: 14 × 20 cm, 288 hal.

Tahun terbit: 2004

Harga: Rp.35.000,-

Muatan-muatan atau materi-materi Counter Legal Draft KHI Baru yang diusulkan oleh Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI tahun 2004, sejatinya diarahkan bagi upaya pembaruan Hukum Islam yang sejalan dengan visi kemanusiaan universal Islam dan kemaslahatan kontemporer karena kearah inilah semua keputusan seharusnya bermuara. Sementara itu, pendekatan-pendekatan yang digunakan didalamnya meliputi analisis teks, rasio logis dan qira’ah siyaqiyah (kontekstual). Saya kira apa yang dikemukakan Saudara Ridwan M.Ag. dalam buku ini sejalan dengan pandangan dan pendekatan diatas. Pada akhirnya semuanya akan terpulang kepada para pembaca dan para peneliti masing-masing untuk menyetujui atau tidak gagasan-gagasan pembaruan ti atas. Tetapi, kita harus tetap memperjuangkan Islam sebagai agama yang merahmati umat manusia seluruhnya. (K.H. Husein Muhammad,ulama,pakar gender,aktivis LSM)
Dantara sikap menghargai terhadap diluncurkannya CLD KHI itu adalah dengan mengkajinya secara akademis. Hal ini dapat dilakukan terhadap seluruh aspeknya seperti pada aspek materinya, metodologinya, landasan epistemologisnya, bahkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat apabila nantinya akan diberlakukan. Sebagai seorang intlektual, penulis buku ini membahas gagasan tersebut dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. (Naqiyah Mukhtar,aktivis perempuan dan anak, ketua Pusat Studi Gender-PSG)
Pembahasan tidak selamanya diterima dengan mudah, apalagi menyangkut hukum Islam. Tak heran apabila Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diterbitkan oleh Pokja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, dipandang menyesatkanumat islam karena di dalamnya dianggap ada penghalang yang haram dan pengharaman yang halal. Akhirnya, BukuCLD yang sudah di-launching di Jakarta dan dibuka oleh mantan Menteri Agama Prof. Dr. S. Aqil Munawwar tersebut, atas desakan banyak pihak harus dicabut oleh Menteri Agama yang baru Maftuh Basuni dan dilarang beredar.
Mengapa banyak pihak menentang ajuan draft pembauan ini? Adakah sesuatu [atau bahkan banyak] hal yang kontroverrsital di sana? Lalu bagai mana nasib fiqh negara saat ini dan mendatang?
Buku ini membahas sisik-melik CLD-KHI,fiqh negara, dan berbagai aspek penting yang terkandung di dalamnya, seperti:
- masalah pencatatan sebagai rukun perkawinan;
- seorang perempuan dewasa boleh menikahkan dirinya sendiri
- wali tidak diperlukan dalam perlawinan;
- nilai kesaksian seorang peempuan dalam perkawinan;
- perkawinan poligami;
- masa iddah bagi duda;
- nikah kontrak (mut’ah);dan
- masalah reinterpretasi hukum waris.

Agama, Dakwah, Ekonomi, Fiqh, Hukum, Ibadah, Islam, Keluarga, Kependidikan, Muamalah, Pemikiran Islam, Populer, Syariah, Tarbiyah, Uncategorized, Wanita , , , , , , , , , ,

Konsep Negara Kesejahteraan

July 3rd, 2008
ISBN: 979-3896-40-X

Penulis: Umi Afifah & Ahmad Dahlan

Editor: K.H. khariri

Dimensi: 14 × 21 cm, 124 hal.

Tahun terbit: 2007

Harga: Rp.28.600,-

Membangun Negara Kesejahteraan bukanlah semudah membalik telapak tangan. Permasalahan yang sangat komplek akan dihadapi, diberbagai bidang kehidupan, terutama bidang ekonomi.
Penerapan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun setelah sekian lama menjadi landasan negara belum terwujud. Lihat saja angka pengangguran yang semakin melangit, mulai dari order Soeharto (5,46%), pemerintahan Megawati (9,86%), dan SBY (10,3%). Kapankah negeri ini dapat sejahtera lahir batin?
Negara Kesejahteraan yang dirumuskan Chapra bermakna sangat luas dibanding konsep Kapitalisme dan Sosialisme Barat yang banyak pula dianut di negeri ini. Kesejahteraan tersebut meliputi aspek material dan spiritual, termasuk di dalamnya melindungi agama warga negara, kehidupan, keturunan, dan harta.

Agama, Dakwah, Ekonomi, Fiqh, Islam, Muamalah, Pemikiran Islam, Populer , , , , , , , ,