Archive

Posts Tagged ‘Perempuan’

Pendidikan Perempuan

May 24th, 2010
pendidikan_perempuan_kecil
ISBN: 979-9552-59-1

Penulis: Drs. Moh. Roqib, M.Ag.

Koordinator Editor: Suwito, M.Ag.

Dimensi: 14 × 20 cm, xxx + 190 hal.

Tahun terbit: Septembr 2003

Harga: Rp.35.000,-

Dengan membaca peta ideologi pendidikan, mudah meletakkan Athiyah al-Abrasyi sebagai pemikir pendidikan kritis. Melihat tema-tema pemikiran pendidikannya seperti pendidikan bagi kaum perempuan ataupun pendidikan untuk kebebasan dan keadilan, memudahkan kita memosisikan ideologi pendidikan Athiyah al-Abrasy, karena sesungguhnya persoalan ketidakadilan sosial, ekspolitasi kelas, diskriminasi gender adalah lebih merupakan kepedulian dari kaum pendidik kritis dan radikal dibanding pendidik konservatif dan liberal. Pandangannya terhadap perempuan dari subordinasi dan marginalisasi akibat ideologi diskriminatif yang dibuat oleh masyarakat di zamannya, sebagai cerminan dari tafsiran keagamaan masyarakat terhadap ajaran agama, mengesankan kepeduliannya persoalan ketidakadilan sosial, gugatan atas diskriminasi berbasis gender, dan persoalan kelas sosial. Sungguhpun demikian, masih banyak yang perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana Athiyah al-Abrasyi menerjemahkan pemikiran pendidikan kebebasan kaum perempuan itu kedalam metode pendidikan ataupun praktik pendidikan kritis yang membebaskan. Sesungguhnya persoalan besar yang sering kita jumpai justru adanya kesulitan banyak pemikir ataupun pengikutnya untuk membentangkan jembatan titian antara paradigma pemikiran pendidikan dengan praktik metode dan relasi guru-murid yang membebaskan di sekolah. Karena antara pemikiran teoritik pendidikan pembebasan erat kaitannya dengan metodologi pendidikan yang membebaskan dalam proses transformasi sosial menuju sistem sosial yang adil dan manusiawi, maka sekali lagi eksperimentasi perlu diimplementasi.
(Dr. Mansour Fakih)

Kependidikan, Pemikiran Islam ,

Membongkar Fiqh Negara (Wacana Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam)

July 8th, 2008
ISBN: 979-9659-16-7

Penulis: Ridwan, M. Ag.

Prolog: Naqiyah Mukhtar

Epilog: K.H. Husein Muhammad

Dimensi: 14 × 20 cm, 288 hal.

Tahun terbit: 2004

Harga: Rp.35.000,-

Muatan-muatan atau materi-materi Counter Legal Draft KHI Baru yang diusulkan oleh Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI tahun 2004, sejatinya diarahkan bagi upaya pembaruan Hukum Islam yang sejalan dengan visi kemanusiaan universal Islam dan kemaslahatan kontemporer karena kearah inilah semua keputusan seharusnya bermuara. Sementara itu, pendekatan-pendekatan yang digunakan didalamnya meliputi analisis teks, rasio logis dan qira’ah siyaqiyah (kontekstual). Saya kira apa yang dikemukakan Saudara Ridwan M.Ag. dalam buku ini sejalan dengan pandangan dan pendekatan diatas. Pada akhirnya semuanya akan terpulang kepada para pembaca dan para peneliti masing-masing untuk menyetujui atau tidak gagasan-gagasan pembaruan ti atas. Tetapi, kita harus tetap memperjuangkan Islam sebagai agama yang merahmati umat manusia seluruhnya. (K.H. Husein Muhammad,ulama,pakar gender,aktivis LSM)
Dantara sikap menghargai terhadap diluncurkannya CLD KHI itu adalah dengan mengkajinya secara akademis. Hal ini dapat dilakukan terhadap seluruh aspeknya seperti pada aspek materinya, metodologinya, landasan epistemologisnya, bahkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat apabila nantinya akan diberlakukan. Sebagai seorang intlektual, penulis buku ini membahas gagasan tersebut dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. (Naqiyah Mukhtar,aktivis perempuan dan anak, ketua Pusat Studi Gender-PSG)
Pembahasan tidak selamanya diterima dengan mudah, apalagi menyangkut hukum Islam. Tak heran apabila Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diterbitkan oleh Pokja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, dipandang menyesatkanumat islam karena di dalamnya dianggap ada penghalang yang haram dan pengharaman yang halal. Akhirnya, BukuCLD yang sudah di-launching di Jakarta dan dibuka oleh mantan Menteri Agama Prof. Dr. S. Aqil Munawwar tersebut, atas desakan banyak pihak harus dicabut oleh Menteri Agama yang baru Maftuh Basuni dan dilarang beredar.
Mengapa banyak pihak menentang ajuan draft pembauan ini? Adakah sesuatu [atau bahkan banyak] hal yang kontroverrsital di sana? Lalu bagai mana nasib fiqh negara saat ini dan mendatang?
Buku ini membahas sisik-melik CLD-KHI,fiqh negara, dan berbagai aspek penting yang terkandung di dalamnya, seperti:
- masalah pencatatan sebagai rukun perkawinan;
- seorang perempuan dewasa boleh menikahkan dirinya sendiri
- wali tidak diperlukan dalam perlawinan;
- nilai kesaksian seorang peempuan dalam perkawinan;
- perkawinan poligami;
- masa iddah bagi duda;
- nikah kontrak (mut’ah);dan
- masalah reinterpretasi hukum waris.

Agama, Dakwah, Ekonomi, Fiqh, Hukum, Ibadah, Islam, Keluarga, Kependidikan, Muamalah, Pemikiran Islam, Populer, Syariah, Tarbiyah, Uncategorized, Wanita , , , , , , , , , ,